Jumat, 31 Mei 2019

Rangkuman Hadits Arba'in ke 5 Oleh Ustad Misna'im Hariadi

Tidak ada komentar:
Rangkuman Ceramah Tarawih
5 Ramadan 1440 H
Oleh : Ust. Misna'im Hariyadi
Tema : Mengingkari Kemungkaran dan Bid'ah (Hadits Arba'in no.5)

 عَنْ أُمِّ المُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم [ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْه ِأَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]

Dari Ibunda kaum mukminin, Ummu Abdillah Aisyah RA beliau berkata: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu hal yang baru dalam perkara kami ini yang tidak ada (perintahnya dari kami) maka tertolak (H.R alBukhari dan Muslim). Dalam riwayat Muslim: Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada perintah kami, maka tertolak.

Penjabaran tentang Hadits tersebut

1. مَنْ أَحْدَثَ
Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu hal yang baru
Maksudnya : Siapapun yang mengadakan sesuatu atau berbuat sesuatu yang baru diluar syariat karena kemauannya sendiri.

2. فِي أَمْرِنَا
dalam perkara kami ini
Maksudnya : dalam syariat islam yang bersumber Al Qur'an dan Sunnah

3. مَا لَيْسَ فِيهِ
yang tidak ada (perintahnya dari kami)
Maksudnya: yang tidak sesuai dengan syariat

4. فَهُوَ رَدٌّ
maka tertolak
Maksudnya : tidak diperbolehkan.

Secara garis besar, hadits ini berbicara tentang bid'ah. Bid'ah adalah perbuatan yang dikerjakan tidak menurut contoh yang sudah ditetapkan (dalam hal ini, contoh yang dimaksud adalah sumber ajaran islam yaitu Al Qur'an dan Hadits) , termasuk menambah atau mengurangi ketetapan (ketetapan yang dimaksud disini adalah syari'at islam)

Didalam kehidupan, kita tidak akan terlepas terhadap hal2 baru dah masalah2 baru yang akhirnya membuat kita harus memecahkan permasalahan tersebut dengan hal baru. Tetapi perlu diingat, bahwa bagaimanapun cara kita utk memecahkan permasalahan tersebut, kita tidak boleh keluar dari syariat islam.

Semua hal baru yang keluar dari syariat islam maka akan tertolak. Seperti pada masa Rasulullah, ada seorang laki2 yang bernazar untuk terus berdiri sepanjang hari, tidak mau duduk dan tidak mau berteduh sambil berpuasa. Rasul pun langsung menyuruh orang tersebut untuk duduk dan berteduh dan tetap menyempurnakan puasanya. Bernazar dengan berdiri tanpa duduk dan berteduh bukanlah termasuk syariat sehingga Rasul pun menyuruh laki2 itu untuk berhenti melakukannya. Tetapi puasa laki2 tersebut Rasul perintahkan utk disempurnakan, karena bernazar puasa termasuk dalam syariat.

Adapun hal baru yang masih dalam syariat, maka hal itu diperbolehkan.
Seperti peristiwa pengumpulan mushaf Al Qur'an yang sebenarnya jika dikategorikan hal tersebut termasuk hal baru. Karena, di masa Rasul, Rasulullah tidak pernah memerintahkan para sahabat utk mengumpulkan mushaf Al Qur'an. Baru dimasa Abu Bakar Ash Shidiq, Mushaf Al Qur'an pertama kali dikumpulkan karena kekhawatiran Umar bin Khatab atas banyaknya para hafidz yang gugur dan menjadi syuhada' pada peperangan. Itu sebabnya,atas usul Umar bin Khatab, Al Qur'an untuk pertama kali di kumpulkan dan dijadikan arsip pada masa Abu Bakar Ash Shidiq dan disempurnakan penulisannya serta disebarluaskan keseluruh dunia beserta para imam yang mengajarkan bacaannya pada masa Usman bin Affan.

Oleh karena itulah, seluruh kaum Muslimin, dianjurkan untuk menjadikan hadits ini sebagai pegangan untuk menolak kemungkaran. Dan kita sebagai kaum Muslimin, haruslah bisa memilih dan memilah hal2 apa saja yang baiknya kita ambil dan yang tidak.

Kekurangannya mohon dimaafkan 🙏
Perangkum : Sania
Masjid Agung Ibnu Batutah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top